Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut

Konsultan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut
Konsultan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut

Izin membangun Bangunan/Instalasi Laut adalah perizinan utama sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan bangunan dilaut (seperti : Anjungan Lepas Pantai) atau instalasi pipa/kabel bawah laut. Izin membangun sendiri merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Dasar hukum dari izin membangun bangunan/instalasi laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Adapun teknis perizinan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016.

Persyaratan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut

Persyaratan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut berikut : 

1.Persyaratan Administrasi, berupa Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, dan Surat Pernyataan yang berkaitan dengan Izin Membangun; 

2.Persyaratan Teknis, 

  • Hasil Survei Teknis berupa : Posisi Geografis Bangunan/Instalasi, Bathimetri, Data Hidrografi, Kondisi Lapisan Dasar Perairan, dan Penetuan Titik Landing Point;

  • Perhitungan Teknis dan Gambar Desain Bangunan/Instalasi; 

  • Lama Waktu dan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan; 

  • Metode Kerja dan Analisa Teknis;

  • Rekomendasi Aspek Keselamatan Pelayaran dari KSOP/KUPP; 

  • Rekomendasi Teknis dari Distrik Navigasi; 

  • Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL).

Konsultan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut

Kami menyediakan jasa Konsultan Teknis Perizinan dan Surveyor Data untuk mendukung Perizinan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut anda. Tugas Kami selaku konsultan teknis ialah melakukan penyusunan dokumen, pemenuhan data baik primer serta sekunder, serta sebagai fasilitator dalam kegiatan pertemuan dengan stakeholder terkait Perizinan Izin Membangun Bangunan/Instalasi Laut anda. Kami menawarkan harga yang kompetitif dan pengerjaan yang cepat, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha anda. Melalui pengalaman yang panjang dibidang kelautan serta telah dipercaya oleh Perusahaan Swasta Nasional dan Internasional, maka tidak salah apabila anda memilih Kami untuk menunjang kegiatan usaha Anda. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL

Perizinan Lainnya Sektor Kelautan

Jika anda membutuhkan layanan Kami lebih lanjut berkaitan dengan izin kegiatan usaha sektor kelautan anda dapat mempelajarinya pada laman berikut.