Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)

Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL

Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) adalah salah satu dari 2 (dua) jenis perizinan dasar dalam menjalankan kegiatan usaha sektor kelautan. Adapun Perizinan Dasar sendiri ialah Perizinan Tata Ruang Darat/Laut (KKPR/PKKPRL) dan Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL). PKKPRL sendiri merupakan perizinan yang berkaitan dengan tata ruang laut nasional yang diampu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana diubah sebagian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Adapun tata cara pemberian perizinan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Persyaratan PKKPRL

Pada dasarnya terdapat 2 (dua) jenis Persetujuan Ruang Laut, yaitu untuk kegiatan non-berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan kegiatan berusaha berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL sendiri diwajibkan bagi kegiatan usaha yang menggunakan ruang laut dalam pelaksanaan kegiatan usahanya secara tetap atau paling lama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut. PKKPRL dibutuhkan sebelum memperoleh perizinan lainnya dan/atau sebelum memperoleh Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL). Dokumen persyaratan pengajuan PKKPRL sebagai berikut :

  • Rencana Bangunan dan/atau Instalasi Laut, dokumen ini memuat detil rencana kegiatan dan koordinat serta plot luasan lokasi laut yang akan digunakan;

  • Informasi Pemanfaatan Ruang Laut Sekitar, memuat kegiatan eksisting yang sedang berjalan dilokasi serta sekitar lokasi permohonan;

  • Data Kondisi Terkini Lokasi dan Sekitarnya (Ekosistem (Lamun, Bakau, dan Terumbu Karang), Hidro-Oseanografi, Profil Dasar Laut, Karakteristik Sosial-Budaya Masyarakat, dan Aksesibilitas Lokasi), dokumen ini memerlukan survei dan pengambilan data sesuai dengan prasyarat tersebut;

  • Prasyarat Reklamasi, prasayarat reklamasi dibuat apabila terdapat kegiatan reklamasi lahan pada pesisir atau tutupan laut. Adapun dokumen tersebut berupa Rencana Sumber Material, Rencana Pemanfaatan Lahan Reklamasi, Gambaran Umum Pelaksanaan Reklamasi, dan Jadwal Rencana Pelaksanaan Reklamasi;

  • Persyaratan Lainnya, prasyarat lainnya berupa Berita Acara Verifikasi Lapangan (Verlap) oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) terdekat serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi serta Pertimbangan Teknis (Pertek) atas kesesuaian alokasi ruang laut dalam RZWP3K Provinsi.

Konsultan Teknis PKKPRL

Kami menyediakan jasa Konsultan Teknis Perizinan dan Surveyor Data untuk mendukung Perizinan PKKPRL anda. Tugas Kami selaku konsultan teknis ialah melakukan penyusunan dokumen, pemenuhan data baik primer serta sekunder, serta sebagai fasilitator dalam kegiatan pertemuan dengan stakeholder terkait Perizinan PKKPRL anda. Kami menawarkan harga yang kompetitif dan pengerjaan yang cepat, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha anda. Melalui pengalaman yang panjang dibidang kelautan serta telah dipercaya oleh Perusahaan Swasta Nasional dan Internasional, maka tidak salah apabila anda memilih Kami untuk menunjang kegiatan usaha Anda. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL

Perizinan Lainnya Sektor Kelautan

Jika anda membutuhkan layanan Kami lebih lanjut berkaitan dengan izin kegiatan usaha sektor kelautan anda dapat mempelajarinya pada laman berikut.