Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Terminal Khusus (Tersus)


Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus) adalah fasilitas kepelabuhanan yang dibangun dan dioperasikan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan usaha tertentu dan bukan untuk pelayanan umum. TUKS sendiri berada didalam wilayah pelabuhan umum dan digunakan untuk kepentingan sendiri sesuai izin, sedangkan Tersus berada diluar wilayah pelabuhan umum dan digunakan khusus untuk menunjang kegiatan usaha pemiliknya. Dasar hukum pengaturannya ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Teknis pengajuan perizinan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015.
Persyaratan TUKS/Tersus
Berikut persyaratan TUKS dan Tersus secara rinci, dikelompokkan agar jelas :
1. Persyaratan Administratif
Surat permohonan kepada Menteri Perhubungan melalui KSOP/KUPP setempat;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Akta pendirian dan pengesahan badan usaha (jika berbadan hukum)
Bukti penguasaan/pemilikan lahan dan perairan (sertifikat, perjanjian sewa, atau izin pemanfaatan);
KKPR dan PKKPRL;
Persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL);
Rekomendasi pemerintah daerah dan/atau instansi teknis terkait;
2. Persyaratan Teknis
Studi kelayakan (feasibility study) teknis dan ekonomi;
Rencana Induk TUKS/Tersus dan rencana pengembangan;
Gambar teknis: layout lokasi, dermaga, trestle, causeway, kolam pelabuhan, dan alur pelayaran;
Data hidro-oseanografi dan bathimetri;
Rencana Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) bila diperlukan;
Rencana fasilitas pokok dan penunjang (dermaga, lapangan penumpukan, gudang, utilitas);
Rencana keselamatan, keamanan pelayaran, dan ISPS Code (jika wajib);
Kesiapan operasional, SDM kepelabuhanan, serta sistem pengawasan;
3. Ketentuan Khusus
TUKS : berada di dalam wilayah pelabuhan umum dan wajib mendapat persetujuan pengelola pelabuhan;
Tersus : berada di luar wilayah pelabuhan umum dan wajib memiliki alur sendiri atau alur yang disetujui.
Konsultan Teknis TUKS/Tersus
Kami menyediakan jasa Konsultan Teknis Perizinan dan Surveyor Data untuk mendukung Perizinan TUKS/Tersus anda. Tugas Kami selaku konsultan teknis ialah melakukan penyusunan dokumen, pemenuhan data baik primer serta sekunder, serta sebagai fasilitator dalam kegiatan pertemuan dengan stakeholder terkait Perizinan TUKS/Tersus anda. Kami menawarkan harga yang kompetitif, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha anda. Melalui pengalaman yang panjang dibidang kelautan serta telah dipercaya oleh Perusahaan Swasta Nasional dan Internasional, maka tidak salah apabila anda memilih Kami untuk menunjang kegiatan usaha Anda. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.












Perizinan Lainnya Sektor Kelautan
Jika anda membutuhkan layanan Kami lebih lanjut berkaitan dengan izin kegiatan usaha sektor kelautan anda dapat mempelajarinya pada laman berikut.

