Persetujuan Lingkungan UKL-UPL/AMDAL

Konsultan UKL-UPL/AMDAL
Konsultan UKL-UPL/AMDAL

Analisis mengenai dampal lingkungan (AMDAL) adalah kajian dampak penting lingkungan untuk usaha/kegiatan berisiko tinggi sebagai dasar perizinan, sedangkan Upaya Pengeloaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL namun tetap berpotensi menimbulkan dampak. Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Teknis permohonan perizinan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.

Persyaratan Persetujuan Lingkungan

Persetujuan AMDAL merupakan salah satu dari 2 (dua) perizinan dasar yang harus dipenuhi. Namun, Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL merupakan kelanjutan dari Perizinan Dasar sebelumnya, yaitu KKPR/PKKPRL. Adapun persyaratan dokumen permohonan Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL yaitu :

  • Identitas pemrakarsa (akta pendirian/NIB, penanggung jawab);

  • Uraian rencana usaha/kegiatan (jenis, skala, lokasi, dan proses);

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);

  • Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL;

  • Peta lokasi dan batas wilayah studi;

  • Persetujuan teknis (air limbah, emisi, limbah B3, dan lainnya bila ada);

  • Bukti pelibatan dan pengumuman kepada masyarakat;

  • Surat pernyataan kebenaran data.

Adapun untuk Persutujuan Lingkungan berupa UKL-UPL sebagai berikut : 

  • Identitas pemrakarsa (NIB, penanggung jawab);

  • Uraian rencana usaha/kegiatan;

  • Kesesuaian tata ruang/KKPR;

  • Formulir UKL-UPL yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

  • Peta lokasi kegiatan;

  • Surat pernyataan kebenaran data.

Konsultan Teknis Persetujuan Lingkungan

Kami menyediakan jasa Konsultan Teknis Perizinan dan Surveyor Data untuk mendukung Perizinan Persetujuan Lingkungan anda. Tugas Kami selaku konsultan teknis ialah melakukan penyusunan dokumen, pemenuhan data baik primer serta sekunder, serta sebagai fasilitator dalam kegiatan pertemuan dengan stakeholder terkait Perizinan Persetujuan Lingkungan anda. Kami menawarkan harga yang kompetitif dan pengerjaan yang cepat, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha anda. Melalui pengalaman yang panjang dibidang kelautan serta telah dipercaya oleh Perusahaan Swasta Nasional dan Internasional, maka tidak salah apabila anda memilih Kami untuk menunjang kegiatan usaha Anda. Hubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.

Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL
Konsultan PKKPRL

Perizinan Lainnya Sektor Kelautan

Jika anda membutuhkan layanan Kami lebih lanjut berkaitan dengan izin kegiatan usaha sektor kelautan anda dapat mempelajarinya pada laman berikut.