AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA

MENGENAL KKPR/PKKPR

Angelia Khairunnisa

2/5/2025

AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA
AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA

Mengenal KKPR/PKKPR: Panduan Lengkap untuk Perizinan Pemanfaatan Ruang

Dalam memulai sebuah usaha, perizinan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan. Salah satu perizinan dasar yang krusial adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang sebelumnya dikenal dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai KKPR/PKKPR, termasuk dokumen yang diperlukan, perbedaan keduanya, alur permohonan, dan dasar aturan perundang-undangan yang terkait.

Apa itu KKPR/PKKPR?

KKPR adalah izin yang diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi dan kegiatan usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR). PKKPR adalah istilah yang digunakan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Perbedaan KKPR dan PKKPR

Pada dasarnya, KKPR dan PKKPR memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Perbedaan utama terletak pada cara pendaftaran permohonan dan administrasi tata ruang pada Pemerintah Daerah terkait. KKPR sendiri bagi daerah permohonan yang telah memiliki RDTR, sehingga permohonannya dapat langsung pada laman OSS. Sedangkan PKKPR bagi daerah permohonan yang belum memiliki RDTR.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan KKPR/PKKPR

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KKPR/PKKPR dapat bervariasi tergantung pada jenis kegiatan usaha dan lokasi. Namun, secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Informasi Lokasi: Koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, dan informasi penguasaan tanah.

  • Informasi Jenis Usaha: Jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan.

  • Rencana Bangunan (Jika Ada): Rencana jumlah lantai, luas lantai, teknis bangunan, dan/atau rencana induk kawasan.

  • Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang relevan, seperti bukti kepemilikan tanah, izin lingkungan, dan lain-lain.

Alur Permohonan KKPR dan PKKPR

Secara umum, alur permohonan KKPR dan PKKPR adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan informasi dan dokumen yang diperlukan.

  • Penilaian Dokumen: Sistem OSS akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan.

  • Penerbitan KKPR/PKKPR: Jika dokumen memenuhi persyaratan, KKPR/PKKPR akan diterbitkan.

Dasar Aturan Perundang-undangan

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KKPR/PKKPR antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata 1 Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2 2021 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Mengurus perizinan dasar usaha seperti KKPR/PKKPR bisa menjadi proses yang kompleks. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan perizinan yang berpengalaman. Mereka dapat membantu Anda memahami persyaratan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha Anda, serta membantu Anda dalam proses pengurusan izin.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai bisnis di Indonesia. Dengan memahami KKPR/PKKPR, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HUBUNGI KAMI untuk Konsultasi Perizinan Dasar Anda secara GRATIS!