AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA

PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Febriana Risky Putri

2/12/2025

AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA
AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA

Mengenal PBG: Panduan Perizinan Bangunan Gedung

Dalam dunia konstruksi dan pembangunan, perizinan merupakan aspek krusial yang perlu diperhatikan. Salah satu perizinan yang penting adalah Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PBG, termasuk perbedaannya dengan IMB, dokumen yang diperlukan, alur permohonan, peran arsitek dalam perencanaan, pentingnya uji tanah (sondir), dan dasar aturan perundang-undangan yang terkait.

Perbedaan PBG dan IMB

Sebelumnya, izin mendirikan bangunan dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, IMB digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perbedaan utama antara PBG dan IMB terletak pada beberapa aspek, antara lain:

  • Dasar Hukum: IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sedangkan PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Penataan Ruang.

  • Proses Perizinan: Proses perizinan PBG umumnya lebih sederhana dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan IMB memiliki proses yang lebih kompleks dan melibatkan berbagai instansi.

  • Jenis Izin: PBG mencakup berbagai jenis izin terkait bangunan gedung, seperti izin mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung, sedangkan IMB lebih fokus pada izin mendirikan bangunan baru.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan PBG

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PBG dapat bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan lokasi. Namun, secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Data Diri Pemohon: KTP, NPWP, dan data diri lainnya.

  • Data Tanah: Sertifikat tanah, bukti kepemilikan tanah, atau surat keterangan hak atas tanah.

  • Data Bangunan:

    • Rencana teknis bangunan (desain arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal)

    • Spesifikasi teknis bangunan

    • Perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi

  • Dokumen Pendukung Lainnya:

    • Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan

    • Izin lingkungan (jika diperlukan)

    • Dan lain-lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku

Alur Permohonan PBG

Secara umum, alur permohonan PBG adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: Pemohon mendaftar dan mengajukan permohonan PBG melalui sistem OSS.

  • Verifikasi Dokumen: Sistem OSS akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.

  • Pembayaran Retribusi: Pemohon membayar retribusi PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penerbitan PBG: Jika dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, PBG akan diterbitkan.

Perencanaan oleh Arsitek

Perencanaan bangunan gedung yang baik melibatkan peran arsitek. Arsitek akan membantu dalam:

  • Desain Arsitektur: Membuat desain bangunan yang estetis, fungsional, dan sesuai dengan peraturan tata ruang.

  • Perencanaan Teknis: Menyusun rencana teknis bangunan yang meliputi struktur, mekanikal, elektrikal, dan plumbing.

  • Pengawasan Pembangunan: Mengawasi pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan desain dan rencana teknis yang telah disetujui.

Uji Tanah (Sondir)

Uji tanah (sondir) penting untuk mengetahui kondisi tanah dan menentukan jenis pondasi yang sesuai untuk bangunan. Hasil uji tanah akan memberikan informasi mengenai:

  • Kekuatan Tanah: Menentukan daya dukung tanah untuk menahan beban bangunan.

  • Jenis Tanah: Mengidentifikasi jenis tanah dan karakteristiknya.

  • Kedalaman Air Tanah: Mengetahui kedalaman air tanah yang dapat mempengaruhi desain pondasi.

Dasar Aturan Perundang-undangan

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PBG antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Penataan Ruang;

  • Peraturan Daerah terkait dengan Bangunan Gedung.

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli

Mengurus perizinan bangunan gedung seperti PBG bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan perizinan yang berpengalaman. Mereka dapat membantu Anda memahami persyaratan perizinan yang sesuai dengan jenis bangunan Anda, serta membantu Anda dalam proses pengurusan izin.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membangun atau mengembangkan bangunan gedung. Dengan memahami PBG, Anda dapat memastikan bahwa proses pembangunan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HUBUNGI KAMI untuk Konsultasi Perizinan Dasar Anda secara GRATIS!