AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA

PKKPRL/KKPRL IZIN RUANG LAUT

Sigit Ardityo Kurniawan

2/7/2025

AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA
AAKP Up to Date - PT AAKP ANEKA USAHA RAYA

Mengenal PKKPRL/KKPRL: Panduan Lengkap untuk Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Selain perizinan untuk kegiatan di darat, perizinan untuk kegiatan di wilayah perairan atau laut juga penting untuk diperhatikan. Salah satu perizinan yang krusial adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau yang sebelumnya dikenal dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PKKPRL/KKPRL, termasuk dokumen yang diperlukan, perbedaan keduanya, alur permohonan, dan dasar aturan perundang-undangan yang terkait.

Apa itu PKKPRL/KKPRL?

PKKPRL adalah izin yang diperlukan jika kegiatan usaha Anda berlokasi di wilayah perairan atau laut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang laut dan peraturan zonasi. PKKPRL adalah istilah yang digunakan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Perbedaan PKKPRL dan KKPRL

Sama seperti KKPR dan PKKPR, perbedaan utama antara KKPRL dan PKKPRL terletak pada tujuan dari Perizinan. PKKPRL sendiri untuk persetujuan penggunaan ruang laut dalam kegiatan usaha, sedangkan KKPRL perizinan penggunaan ruang laut untuk kegiatan non berusaha.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan PKKPRL/KKPRL

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PKKPRL/KKPRL dapat bervariasi tergantung pada jenis kegiatan usaha dan lokasi. Namun, secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Informasi Lokasi: Koordinat lokasi, kebutuhan luas area perairan, dan informasi penguasaan wilayah perairan.

  • Informasi Jenis Usaha: Jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan di wilayah perairan atau laut.

  • Rencana Kegiatan: Rincian kegiatan yang akan dilakukan, termasuk tahapan, peralatan yang digunakan, dan perkiraan dampak lingkungan.

  • Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang relevan, seperti izin lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan lain-lain.

Alur Permohonan PKKPRL dan KKPRL

Secara umum, alur permohonan PKKPRL dan KKPRL adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan informasi dan dokumen yang diperlukan.

  • Penilaian Dokumen: Sistem OSS akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan.

  • Penerbitan PKKPRL/KKPRL: Jika dokumen memenuhi persyaratan, PKKPRL/KKPRL akan diterbitkan.

Dasar Aturan Perundang-undangan

Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PKKPRL/KKPRL antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan; dan

  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. 

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli

Mengurus perizinan dasar usaha seperti PKKPRL/KKPRL bisa menjadi proses yang kompleks. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan perizinan yang berpengalaman. Mereka dapat membantu Anda memahami persyaratan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha Anda, serta membantu Anda dalam proses pengurusan izin.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai bisnis di wilayah perairan atau laut Indonesia. Dengan memahami PKKPRL/KKPRL, Anda dapat memastikan bahwa bisnis Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

HUBUNGI KAMI untuk Konsultasi Perizinan Dasar Anda secara GRATIS!